- Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan wanprestasi (ingkar janji);
- Menyatakan sah menurut hukum jual beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Kwitansi tanggal 18 Maret 2012 dan penyerahan surat kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 457 Kelurahan Pelaihari atas nama Ria Liana, dari Tergugat kepada Penggugat;
- Menetapkan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum dengan segala konsekuensi hukumnya atas sebidang tanah seluas 8.000 M2 (delapan ribu meter) persegi dengan batas-batasnya adalah sebagai berikut :
- Menyatakan Penggugat berhak untuk melakukan perbuatan hukum atas tanah Sertifikat Hak Milik Nomor 457, Gambar situasi tanggal 9 Juni 1995 No. 1025/P&PT/1995 luas 8.000 M2 (delapan ribu meter) persegi, terletak di Kelurahan Pelaihari, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah laut, Provinsi Kalimantan Selatan, ke atas nama Penggugat (M.Hasbi Radini);
- Memberikan ijin kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Laut untuk memproses balik nama Sertifikat Hak milik Nomor 457 Kelurahan Pelaihari tersebut ke atas nama Penggugat (M. Hasbi Radini);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini diperhitungkan sejumlah Rp855.000,00 (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN PELAIHARI Nomor 13/Pdt.G/2021/PN Pli |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2021/PN Pli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELAIHARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raysha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sofyan Deny Saputro, Br Hakim Anggota Nor Alfisyahr |
Panitera | Panitera Pengganti Aryo Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: sebelah Utara : berbatasan dengan tanah Drs. M. Djadi (sekarang Syahrul Maji) sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Beramban Raya sebelah Selatan : berbatasan dengan Tanah S.E. Sulami sebelah Barat : berbatasan dengan Tanah Negara . Sebagaimana Kwitansi tanggal 18 Maret 2012 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 457 Kelurahan Pelaihari; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2021/PN Pli
Statistik560