- Menyatakan Terdakwa I ACHMAD IKBAL Alias HERMAN Bin RAHMAN dan Terdakwa II RESALDI Alias SALDI Bin SATRIA LOUPE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Xiaomi tipe Redmi Note 8 Pro warna putih dengan nomor IMEI 1: 865932043314309, Nomor IMEI 2: 865932043314317;
- 1 (satu) buah Dos Handphone merek Xiaomi tipe Redmi Note 8 Pro warna putih dengan IMEI 1: 865932043314309 Nomor IMEI 1: 865932043314317;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha Tipe 28D (AL115s/Mio) Tahun Pembuatan 2011, Nomor Rangka : MH328D40CBJ049497 Nomor mesin : 28D-3049362 warna putih dengan Nomor Polisi : DP 4814 EH beserta kuncinya;
- 1 (satu) buah Handphone Samsung Galaxy J5 warna hitam putih dengan nomor IMEI 1: 35231207862 Nomor IMEI 2: 352311076957864;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 157/Pid.B/2020/PN Sdr |
|
Nomor | 157/Pid.B/2020/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Akhmad Syaikhu, Br Hakim Anggota Fuadil Umam |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi RIFIAN EFENDY Alias FIFIN Bin NURJIM; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa II RESALDI Alias SALDI Bin SATRIA LOUPE Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Terdakwa I ACHMAD IKBAL Alias HERMAN Bin RAHMAN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 157/Pid.B/2020/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 157/Pid.B/2020/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 157/Pid.B/2020/PN Sdr
Statistik446