- Menyatakan Terdakwa Hahan Prihandoko, S.T. alias Handoko tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,?Melakukan Usaha Penambangan Tanpa Izin Usaha Per- tambangan?, sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor 005/TMJ/I/2016, tanggal 2 Januari 2016, antara Eko Kridarso, sebagai HRD Manager PT.Tiga Makin Jaya, beralamat di Jalan Raya Banyuwangi Km.10, Dusun Laok Bindung, Kapongan, Situbondo, dengan Hahan Prihandoko, sebagai Direktur CV. Raja Nusantara, beralamat di Perumahan Panji Permai Blok G Nomor 15 Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 12, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo ;
- 1 (satu) buku tulis merek Sinar Dunia, ada tulisan American Football dan terdapat gambar kartun, isi HVS 60 Gsm, Cover + isi 78 lembar yang berisi catatan ;
- 2 (dua) lembar catatan totalan (opname) ;
- Berita Acara Olah TKP, tanggal 19 Januari 2015 ;
- 42 (empat puluh dua) foto digital dengan nomor IMG_3113 sampai dengan IMG_3154 ;
- 11 (sebelas) lembar rekening Tahapan BCA, Nomor rekening 01210220662, periode 12-2015 sampai dengan 02-2016, mata uang IDR atas nama Edy Priyono ;
- 1 (satu) buku tabungan BCA Nomor Rekening 1210220662 atas nama Edi Priyono ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SITUBONDO Nomor 113/Pid.B/LH/2021/PN Sit |
|
Nomor | 113/Pid.B/LH/2021/PN Sit |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SITUBONDO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eryusman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rosihan Luthfi, Br Hakim Anggota I Made Muliartha |
Panitera | Panitera Pengganti: Khudzaifah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
tetap terlampir dalam berkas perkara ; dikembalikan kepada Edi Priyono ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/LH/2021/PN Sit
Statistik1050