- 1 (satu) buah selimut motif garis-garis warna hijau kombinasi orange dan putih.
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru.
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih motif bunga.
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru tua.
- 1 (satu) buah sprai warna merah marun motif bunga.
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam.
- 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna hitam.
- 1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu.
Putusan PN SEMARAPURA Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Srp |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Jelika Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Jelika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nengah Sumetro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Anak I Gusti Agung Agus Nanda Mahendra, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan syarat sebagai berikut: a. Syarat Umum anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama masa percobaan selama 1 (satu) tahun; b. Syarat Khusus anak wajib lapor diri kepada Jaksa Penuntut Umum dan Pembimbing Kemasyarakatan untuk kepentingan pengawasan sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, selama jangka waktu 1 (satu) tahun; Dan pidana Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di Kantor Perbekel Desa Selat Kabupaten Klungkung; 3. Menetapkan agar selama menjalani pidana pengawasan Anak I Gusti Agung Agus Nanda Mahendra ditempatkan di bawah pengawasan Penuntut Umum dan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatan; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkankan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan Anak dibebaskan dari tahanan Kota segera setelah putusan ini diucapkan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: dikembalikan kepada Anak Korban Ni Komang Sri Diana Dewi; dikembalikan kepada Anak I Gusti Agung Agus Nanda Mahendra; 7. Membebankan biaya perkara kepada Anak sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pid.Sus-Anak/2021/PN Srp
Statistik222152