- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 28/Pdt.G/2021/PN Trt |
|
Nomor | 28/Pdt.G/2021/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Golom Silitonga |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing, Hakim Anggota Glory Audina Renta Caroline Silaban |
Panitera | Panitera Pengganti: Marulam Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi dari Para Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: 2.Menyatakan Para Penggugat termasuk keturunan/ahliwaris Raja Laban Sitompul; 3.Menyatakan tanah perkara yang terletak di Dusun Banjar Ginjang, Desa Sibaganding, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara seluas lebih kurang 10 x 12 m2, dengan batas-batassebagai berikut: -Sebelah utara berbatas dengan rumah Token Sitompul -Sebelah selatan berbatas dengan rumah Rindu Hutabarat -Sebelah timur berbatas denganrumah Manto Pasaribu -Sebelah barat berbatas dengan rumah Jamananti Hutabarat adalah milik Raja Laban Sitompul almarhum yang merupakan warisan peninggalan kepada seluruh keturunan/ahli warisnya termasukPara Penggugat; 4.Menyatakan tindakan Para Tergugat yang telah membangun rumah ditanah perkara secara tanpa hak dan tanpa seizin keturunan/ahliwaris Raja Laban Sitompul almarhum merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad); 5.Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain/pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah perkara kepada keturunan/ahliwaris Raja Laban Sitompul dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat apapun agar seluruh keturunan/ahliwaris Raja Laban Sitompul dapat menguasai dan mengusahai tanah perkara secara bebas dan leluasa; 6.Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: -Menolak GugatanRekonpensiPara Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: -Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp3.440.000,00(tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pdt.G/2021/PN Trt
Statistik450