Putusan PN SEMARAPURA Nomor 95/Pdt.G/2021/PN Srp |
|
Nomor | 95/Pdt.G/2021/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Dharma Yanthi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kadek Dwi Krisna Ananda, Hakim Anggota Hanifa Feri Kurnia |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Raka Endrawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.MenyatakanTergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2.Mengabulkangugatan Penggugatseluruhnyadenganverstek; 3.Menyatakanhukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkansecara Agama Hindu di Dusun Nyamping, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkungpada tanggal 05 Oktober 2010, dipuput oleh pemuka Agama Hindu yang bernamaIDA PEDANDA GIRI KEMENUH, dan telah dicatatkan di Kantor DinasKependudukan, dan Catatan Sipil Kabupaten Klungkung pada tanggal 18 Maret 2021, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan No:5105-KW-18032021-0001,adalahsah dan putus karena perceraian; 4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk dicatatkan di dalam register yang diperuntukkan untuk itu, paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 5.Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Semarapura atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan satu helai salinan putusan pengadilan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tanpa bermaterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klungkung untuk didaftar dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp.335.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 95/Pdt.G/2021/PN_Srp.zip
- Download PDF
- 95/Pdt.G/2021/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pdt.G/2021/PN Srp
Statistik7223