- Menyatakan terdakwaRIDHO KURNIAWAN Bin SUPANGATtelah terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaRIDHO KURNIAWAN BIN SUPANGAT dengan pidana penjara selama2 (dua) tahundan6 (Enam) bulandan dendasebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama1 (satu) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Barang bukti berupa :
- 1(satu) unit Handphone dengan merk HIMAX M25i V13 20180313 warna putih dengan nomor model M25i, IMEI I : 353885060195184, IMEI 2 : 353885060195192, dengan nomor seluler 083829144511;
- 1(satu) unit Handphone merk LUNA GG 55 warna putih dengan IMEI I : 36528108005121, IMEI 2 : 365281080054139, berikut didalamnya 1(satu) buah Micro SD 32 Gb merk Vgen;
- 1(satu) bundel screenshot percakapan whatsapp antara pemilik nomor 083829144511 dengan nomor 0895230086069;
- 1(satu) buah Micro SD merk Vgen 16Gb
- 1(satu) buah simcard dengan nomor 0895230086069;
- 1(satu) buah akun Facebook an. DESFI dengan link url https :// www.Facebook./com/desfi desfi 16568 yang dieksport kedalam bentuk CD berikut dengan 1(satu) bundel screenshotnya;
- 1(satu) buah akun Facebook an.DENA PURBA dengan link url https://www.Facebook./com /dena purba 969 yang dieksport kedalam bentuk CD berikut 1 (satu) bundel screenshotnya; Dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN SERANG Nomor 909/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 909/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Atep Sopandi, Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti Ubadilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu JULIAH Binti RUSDI Dirampas untuk Negara 6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 909/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 909/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 909/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik2787