- Menyatakan terdakwaMuhamad Syukron Ma?mun Bin Sarjukiterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Menggunakan akta autentik yang dipalsukan dan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal Kesatu Pasal 266 Ayat (2) KUHP dan Kedua Pasal 378 KUHP.
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwaMuhamad Syukron Ma?mun Bin Sarjukiberupa pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan .
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanda terima uang kepada MUHAMAD SYUKRON MA`MUN Sebesar Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) tertanggal 01 Juli 2020;
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tanda terima uang kepada MUHAMAD SYUKRON MA`MUN Sebesar Rp.10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) tertanggal 01 Juli 2020;
- 1(satu) Lembar STNK Toyota Merk Yaris Warna Merah tahun 2007 Nopol B-2350-IO,Nomer Rangka:MR054HY9174615455,Nomer Mesin:1NZX609181 atas nama PAMBUDI SS PRASETYO(PALSU);
- 1(satu) Buah Buku BPKB Toyota Merk Yaris Warna Merah tahun 2007 Nopol B-2350-IO,Nomer Rangka:MR054HY9174615455,Nomer Mesin:1NZX609181 atas nama PAMBUDI SS PRASETYO(PALSU);
- 1(satu) Unit Mobil Toyota Merk Yaris Warna Merah tahun 2007 Nopol B-2350-IO,Nomer Rangka:MR054HY9174615455,Nomer Mesin:1NZX609181 berikut Kunci Kontak.
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PN SERANG Nomor 781/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 781/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Rahadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Emanuel Ari Budiharjo, Hakim Anggota Yusriansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Firdaus Aryansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : (Dirampas untuk Dimusnahkan) (Dirampas untuk Negara) |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 781/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 781/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 781/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik603