- Menyatakan Terdakwa Udin Bin Abdullah telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 ?;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Sampoorna mild warna merah didalamnya berisikan kertas tissue didalamnya berisikan 7 (tujuh) paket plastik bening, didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto kurang 5,97 gram yang didimpan dikantong depan sebelah kiri celana Levis milik terdakwa yang terdakwa simpan dikamar mandi kotrakan terdakwa dan 1 (satu) bungkus cotton bud yang didalamnya berisikan kertas tissue dan didalamnya berisikan 5 (lima) paket plastik bening yang didalamnya berisikan kristal putih diduga narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat brutto kurang lebih 0,97 gram. Jumlah seluruhnya sabu setelah ditimbang oleh LAB BNN Netto 4,4005 gram, Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) buah HP warna merah Hitam merk VIVO, Dirampas untuk Negara;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 773/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 773/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ali Murdiat. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Guntoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku ; M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 773/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 773/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 773/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik1713