- Menyatakan Terdakwa Ferio Wahyudi Alias Feri Bin Nasrun Alm tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Melakukan Percobaan atau Pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kesatu Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ferio Wahyudi Alias Feri Bin Nasrun Alm secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Tanpa Hak Dan Melawan Hukum memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan alternatif kesatu subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) unit handphone mrek Samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor mrek Honda Scoopy warna biru putih tanpa nopol;
Putusan PN PELALAWAN Nomor 274/Pid.Sus/2021/PN Plw |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abraham Van Vollen Hoven Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joko Ciptanto, M.hbr Hakim Anggota Muhammad Ilham Mirza |
Panitera | Panitera Pengganti: Aliludin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Terdakwa; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 274/Pid.Sus/2021/PN Plw
Statistik450