- Menyatakan Terdakwa Mamat bin Adhari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli Narkotika Golongan I?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (dua belas) bungkus kertas coklat berisikan diduga narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 12,06 gram dimusnahkan.
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi dirampas untuk Negara.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 928/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 928/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat., Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI : Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Selasa, tanggal 24 Nopember 2020, oleh Santosa, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Diah Tri Lestari, S.H. dan Ali Murdiat, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pangadilan Negeri Serang Nomor 928Pid.Sus/2019/PN.Srg. tanggal 27 Oktober 2020, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 1 Desember 2020oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Zamhari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Natania Oktariani Zuliroyana, S.H. M.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Diah Tri Lestari, S.H. Santosa, S.H., M.H. Ali Murdiat, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, Zamhari, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 928/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 928/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 928/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik177