- Menyatakan Terdakwa I SAFIUDIN Bin SUBANA, Terdakwa II SUBAIDI Bin ABDUL KARIM, Terdakwa III HASUNI Bin SAFIUDIN dan Terdakwa IV IWAN FALS Als. WAWAN Bin SAFIUDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatklan luka-luka berat??.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SAFIUDIN Bin SUBANA, dan Terdakwa II SUBAIDI Bin ABDUL KARIM dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun, Terdakwa III HASUNI Bin SAFIUDIN dan Terdakwa IV IWAN FALS Als. WAWAN Bin SAFIUDIN dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) stel pakaian kaos lengan pendek warna abu-abu berlumur darah kondisi sobek.
- 1 (satu) Unit kendaraan mobil R4 jenis Daihatsu Terios warna putih Nopol: A 1787 ES.
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan mobil R4 jenis Daihatsu Terios warna putih Nopol: A 1787 ES.
- 1 (satu) buah kunci kontak logo Daihatsu.
- 1 (satu) Bilah Sajam jenis Golok berikut sarung golok.
- 1 (satu) stel pakaian baju lengan pendek warna biru.
- 1 (satu) Bilah Sajam jenis Samurai berikut sarung samurai.
- 1 (satu) stel pakaian Kaos lengan pendek warna hitam.
- 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor Merk Yamaha X-Ride warna biru Nopol: A 4706 HV.
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor logo Yamaha.
- 1 (satu) stel pakaian Kaos lengan pendek warna biru.
- 1 (satu) stel pakaian Kaos lengan pendek warna hijau tua.
- 1 (satu) Unit kendaraan sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol : A 6164 SU.
- 1 (satu) stel pakaian Kaos lengan pendek warna putih kondisi sobek.
- 1 (satu) Bilah sajam jenis Golok berikut sarung golok.
- 1 (satu) bilah sajam jenis Golok.
- 1 (satu) stel pakaian baju kemeja lengan panjang motif garis warna merah abu-abu berlumur darah kondisi sobek.
- 1 (satu) stel pakaian jacket warna hitam berlumur darah.
- 1 (satu) Unit kendaraan sepeda Honda REVO warna hitam Nopol : A 2428 VF.
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor logo Honda.
Putusan PN SERANG Nomor 536/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 536/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringanluka berat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kristijanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Ramdes, Br Hakim Anggota Edwin Yudhi Purwanto |
Panitera | Panitera Pengganti Jefry Novirza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Nasrudin Bin Safiudin; 6. Menghukum para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 536/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 536/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 536/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik317