- Menyatakan terdakwa Jumeli Bin Satiri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan terdakwa Jumeli Bin Satiri oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Jumeli Bin Satiri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak Menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Terdakwa Jumeli Bin Satiri selama 4 (empat) tahun
- Menjatuhkan kepada terdakwa Jumeli Bin Satiri pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah)
- Menetapakan apabila denda tersebut tidak dibayar,maka harus diganti dengan pidana penjara selama1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1(satu) bungkus plastic bening yang didalamnya berisikan Kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat bruto + 0,29 gram yang dimasukan kedalam bekas bungkus rokok surya;
- 1(satu) buah Hp LG warna hitam dengan simcard XL No. 087875885436;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 772/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 772/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Ali Murdiat |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat, pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu tanggal 18 November 2020 yang terdiri dari Dr.Erwantoni,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Santosa,SH.M.H., dan Ali Murdiat,S.H..M.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 19 November 2020, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut diatas, dengan didampingi oleh Para Hakim anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari,S.H. sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Serang dengan dihadiri oleh Muhammad Mahmud.S.H.,M.H. Penuntut Umurn Kejaksaan Tinggi Banten dan dihadapan Terdakwa dengan didampingi Penasihat Hukum. Hakim Anggota, Hakim ketua,
Santosa, SH.,M.H. Dr.Erwantoni.,SH.,M.H. Ali Murdiat,S.H.,M.H. Panitera Pengganti, Zamhari,S.H. |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 772/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 772/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 772/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik100