- Menyatakan Terdakwa I NASRU SAMSUDDIN Alias ANCU dan Terdakwa II LATANGNGA Alias KADIR Bin KARDING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening BNI No. Rekening : 0848 0430 020 an. ARSIKUN sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke rekening BNI No. Rekening : 0830 6716 22 an. M. BAHTIAR sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah);
- 1 (satu) lembar struk penarikan uang tertanggal 13 Nopember 2019;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna biru Tipe E 0168;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru metalik;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI dengan nomor 1946 3400 8033 3508;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan nomor 6013 0133 8908 0435.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah);
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 23/Pid.Sus/2020/PN Sdr |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2020/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santonius Tambunan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Maulana, Mhbr Hakim Anggota Firmansyah Irwan |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I tetap terlampir dalam berkas perkara; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2020/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2020/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2020/PN Sdr
Statistik324258