- Menyatakan terdakwa 1 Fajar Septiadi Bin Mahmud Junaedidan Terdakwa II Arya Dhimas Dzikrul Muttaqien Bin (Alm) Hendra Edi Siswanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama melakukan pengerusakan barang? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Fajar Septiadi Bin Mahmud Junaedidan Terdakwa II Arya Dhimas Dzikrul Muttaqien Bin (Alm) Hendra Edi Siswanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana penjara tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X No Pol A 2420 BG;
Putusan PN SERANG Nomor 698/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 698/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwantoni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Santosa, Br Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 406 Ayat(1) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 14 a KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: - Sebilah alat celurit yang terbuat dari pipa besi; - 1 (satu) lembar kaca jendela yang terbuat dari fiber hitam; Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 5.Membebankan Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2020 oleh kami, Dr.Erwantoni, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Santosa, S.H., M.H. , Diah Tri Lestari, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari,SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadirioleh Budi Atmoko, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serang dan Para Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 698/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 698/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 698/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik13716