- Menyatakan terdakwa Kasdi als Sobled bin alm Jumri dan Sukni bin Al Darin telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama memalsukan rupiah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif ketiga Pasal 36 Ayat (1) UU RI No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP.
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa yang telah dijalaninya akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 dengan nomor seri RKG229974
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri CKE970040
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri NFF947705
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri CHT861055
- 9 (sembilan) lembar uang palsu setengah jadi belum dipotong pecahan Rp.50.000
- 17 (tujuh belas) lembar uang palsu setengah jadi sudah dipotong Rp.50.000
- 30 (tiga puluh) lembar uang palsu setengah jadi belum dipotong pecahan Rp100.000
- 160 (seratus enam puluh) lembar uang palsu setengah jadi sudah dipotong pecahan Rp.100.000
- 1 (Satu) buah botol merk super 77
- 1 (Satu) bundel kertas kosong
- 1 (Satu) gulung benang hitam
- 1 (Satu) pilox merk arton
- 1 (Satu) buah lakban warna putih
- 1 (Satu) buah penggaris besi
- 1 (Satu) buah kater merk Tokyo
- 1 (Satu) lampu merk heroik beserta kabel dan colokan
- 5 (Lima) buah kertas kado warna hijau
- 2 (Dua) buah jarum jahit
- 2 (Dua) buah kaca transparan
- 1 (Satu) unit leptop merk HP warna abu-abu hitam
- 1 (Satu) unit printer merk Epson warna hitam, seluruh barang bukti tersebut diatas dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit motor merk Honda Beat Nopol A-3897-CH tahbun 2014 noka MH1JFD239EK208885 nosin JFD2E3195800 atas nama Jamhadi.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol A-2181-GS tahun 2009 Noka : MH34D72039J239771 Nosin : 4D71239934 atas nama Acip Sulaeman, kedua sepeda motor
Putusan PN SERANG Nomor 725/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 725/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Atep Sopandi, Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti Kustiarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. 6. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 725/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 725/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 725/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik1044