- Menyatakan Terdakwa Ikbal alias Akbar bin Azis, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0495 (nol koma nol empat sembilan lima);
- 9 (sembilan) sachet plastik ukuran kecil yang berisi kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 1,1834 (satu koma satu delapan tiga empat) gram;
- 1 (satu) tas kecil berwarna kuning.
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 219/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
|
Nomor | 219/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriany Alwi, Br Hakim Anggota Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Nurhayati T |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 220/Pid.Sus/2019/PN Sdr atas nama Terdakwa Herawati alias Hera binti Massere Sait; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 219/Pid.Sus/2019/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 219/Pid.Sus/2019/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 219/Pid.Sus/2019/PN Sdr
Statistik386