- Menyatakan para terdakwa Haerudin als Rudin bin Umar dan Emi Halimi bin alm Rasman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Haerudin als Rudin bin Umar dan Emi halimi bin alm Rasman dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa yang telah dijalaninya akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar para terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 dengan nomor seri RKG229974
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri CKE970040
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri NFF947705
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri CHT861055
- 9 (sembilan) lembar uang palsu setengah jadi belum dipotong pecahan Rp.50.000
- 17 (tujuh belas) lembar uang palsu setengah jadi sudah dipotong Rp.50.000
- 30 (tiga puluh) lembar uang palsu setengah jadi belum dipotong pecahan Rp100.000
- 160 (seratus enam puluh) lembar uang palsu setengah jadi sudah dipotong pecahan Rp.100.000
- 1 (Satu) buah botol merk super 77
- 1 (Satu) bundel kertas kosong
- 1 (Satu) gulung benang hitam
- 1 (Satu) pilox merk arton
- 1 (Satu) buah lakban warna putih
- 1 (Satu) buah penggaris besi
- 1 (Satu) buah kater merk Tokyo
- 1 (Satu) lampu merk heroik beserta kabel dan colokan
- 5 (Lima) buah kertas kado warna hijau
- 2 (Dua) buah jarum jahit
- 2 (Dua) buah kaca transparan
- 1 (Satu) unit leptop merk HP warna abu-abu hitam
- 1 (Satu) unit printer merk Epson warna hitam.
- 1 (satu) unit motor merk Honda Beat Nopol A-3897-CH tahbun 2014 noka MH1JFD239EK208885 nosin JFD2E3195800 atas nama Jamhadi.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega R warna hitam silver Nopol A-2181-GS tahun 2009 Noka : MH34D72039J239771 Nosin : 4D71239934 atas nama Acip Sulaeman.
Putusan PN SERANG Nomor 723/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 723/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Atep Sopandi, Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti Kustiarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dapat dipergunakan dalam perkara atas nama Kasdi dkk. 6. Menetapkan agar para terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 723/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 723/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 723/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik641