- Menyatakan Terdakwa Ongnge'e bin Laeling terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"bermufakat jahat memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa diperkurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 7,8459 gram;
- 1 (satu) batang pipa kaca/pireks yang berisi kristal bening Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat netto 0,0420 gram;
- 1 (satu) set alat hisap shabu/bong yang terbuat dari botol plastik merk Agua;
- 1 (satu) pcs sachet kosong;
- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) buah tempat rokok merk Bold;
- 1 (satu) buah tas kecil;
- 1 (satu) buah korek gas ;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 214/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
|
Nomor | 214/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Maulana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Satriany Alwi, Br Hakim Anggota Firmansyah Irwan |
Panitera | Panitera Pengganti Nurcaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : dirampas untuk dimusnahkan; 6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 214/Pid.Sus/2019/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 214/Pid.Sus/2019/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 214/Pid.Sus/2019/PN Sdr
Statistik803