- Menolak Eksepsi Turut Tergugat I;
- Mengabulkan gugatan Para penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pihak-pihak bawah ini :
- HJ. MARIAH (Istri/Penggugat I)
- SAMSIAH (Anak Perempuan/Tergugat I);
- BADRIAH (Anak Perempuan/Penggugat II);
- DRS. JAMALUDIN (Anak Laki-laki/Penggugat III);
- H. HUDRI (Anak Laki-laki/Penggugat IV);
- SAMSUDIN (Anak Laki-laki/Penggugat V);
- SITI ROHMAH, S.Pd,I (Anak Perempuan/Penggugat VI);
- ABDURROHMAN (Anak Laki-laki/Penggugat VII);
- M. BAUNG (Cucu Laki-laki/Penggugat VIII)
- JULAEHA (Cucu Perempuan/ Penggugat IX);
- AHMAD JUDHI AFRIYANDI (Cucu Laki-laki/Tergugat IV);
- IKOH ROPIKOH (Cucu Perempuan/ Penggugat X);
- TETI AZIZIANA (Cucu Perempuan/ Penggugat XI);
- ARIF HASANUDIN (Cucu Laki-laki/Penggugat XII)
- MUMU MUAMAR SEPTI (Cucu Laki-laki/Penggugat XIII);
- Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat (Tergugat I/ Almarhum Bai Supardji alias Almarhum Bai Sudardji, Tergugat II, dan Tergugat III) merupakan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan Tergugat III untuk menghentikan serta menghindarkan diri dari tindakan-tindakan yang melanggar hukum seperti jual beli, hibah, dan lain-lain terhadap hak Para Ahli Waris Almarhum H. Rumdana;
- Menyatakan sebidang tanah Persil Nomor 115 Blok 13 Kohir Nomor 0532.0 seluas kurang lebih 14.220 M2 terdaftar dalam Girik Nomor 1041 yang tercatat dalam Akta Jual Beli nomor : 506/2002 maupun Akta Jual Beli Nomor: 306/2003 yang berlokasi di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang, sebenarnya obyek dalam kedua Akta Jual Beli tersebut adalah Persil Nomor 110 Blok 13 Kohir Nomor 0532.0 sebidang tanah yang mempunyai luas kurang lebih 14.220 M2 (Empat Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi);
- Menyatakan Almarhum H. Rumdana sebagai pemilik sah atastanah yang berada di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang berdasarkan Girik Nomor 1041 Persil Nomor 115 dalam Akta Jual Beli nomor : 506/2002 maupun Akta Jual Beli Nomor : 306/2003 yang sebenarnya adalah persil Nomor 110 Blok 13 Kohir yang terletak di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang sebagai satu-satunya bukti kepemilikan atas hak tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Rokib;
- Sebelah Timur : Tanah Milik H. Dahlan dan Ujang
- Sebelah Barat : Tanah Milik Asmawar;
- Sebelah Selatan : Jalan PU;
- Menyatakan Jual Beli yang dilakukan Almarhum Bai Supardji alias Almarhum Bai Sudardji terhadap Tergugat II tidak sah dan membatalkan Akta Jual Beli Nomor: 506/2002 yang dibuat di PPAT ABDULLAH, S.Sos (Turut Tergugat I) yang berkantor di Desa Pagintungan Kecamatan. Jawilan Kabupaten Serang atas nama Yogi;
- Menyatakan Jual Beli yang dilakukan Tergugat II terhadap Tergugat III tidak sah dan membatalkan Akta Jual Beli Nomor : 306/2003 yang dibuat di PPAT Nyonya Hj. MARCHAMAH AHMAD NURULHADIE, S.H. (Turut Tergugat II);
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat III untuk melakukan pembatalan sertipikat dengan Nomor M 246 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 506/2002 yang di buat di PPAT ABDULLAH, S.Sos yang berkantor di desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang atas nama Yogi, yang dijual oleh Almarhum Bai Supardji dan Akta Jual Beli Nomor 306/2003 yang dibuat di PPAT Nyonya Hj. MARCHAMAH AHMAD NURULHADIE, S.H. yang berkantor di Jl. Penancangan No: 02 Serang atas nama Jumono yang di jual oleh Yogi atas perolehan dari Almarhum Bai Supardji. Atas sebidang tanah persil nomor 115 blok 013 kohir nomor 0532.0 seluas kurang lebih 14.220 M2 (Empat Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi) dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Tanah Milik Rokib;
- Sebelah Timur : Tanah Milik H. Dahlan dan Ujang;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Asmawar;
- Sebelah Selatan : Jalan PU;
- Memerintahkan kepada Tergugat III atau siapa saja yang memiliki kuasa atas sebidang tanah yang terletak di Desa Pagintungan Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang berdasarkan Girik Nomor 1041 Persil Nomor 115 yang tercatat dalam Akta Jual Beli nomor : 506/2002 maupun Akta Jual Beli Nomor : 306/2003 yang faktanya obyek dalam kedua Akta Jual Beli tersebut adalah persil Nomor 110 Blok 13 Kohir nomor 0532.0 seluas kurang lebih 14.220 M2 (Empat Belas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah milik Rokib;
- Sebelah Timur : Tanah Milik H. Dahlan dan Ujang
- Sebelah Barat : Tanah Milik Asmawar;
- Sebelah Selatan : Jalan PU;
- Menghukum Para Tergugat (Tergugat I/ Almarhum Bai Supardji alias Almarhum Bai Sudardji, Tergugat II, dan Tergugat III) secara tanggung renteng untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan atas tidak dipenuhinya Putusan Perkara ini sampai dilaksanakannya atau dipenuhinya Putusan Perkara ini;
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
- Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.13.976.000,00 (tiga belas juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN SERANG Nomor 140/Pdt.G/2019/PN Srg |
|
Nomor | 140/Pdt.G/2019/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Hakim Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emy Tjahjani Widiastoeti, Um.br Hakim Anggota Guse Prayudi |
Panitera | Panitera Pengganti Nia Karnelia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Adalah Para Ahli waris sah dari Almarhum H. Rumdana; Untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; |
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pdt.G/2019/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 140/Pdt.G/2019/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pdt.G/2019/PN Srg
Statistik7924