- Menyatakan Terdakwa JUMADI alias MADI Bin LAMUSSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat membeli, menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tempat rokok Gudang garam merah yang didalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastik berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, serta 1 (satu) batang pipa kaca/pireks, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah korek gas dan 1 (satu) unit HP merk Samsung lipat warna putih
- 1 (satu) unit Hp merk MI warna hitam ;
Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor 209/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
|
Nomor | 209/Pid.Sus/2019/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satriany Alwi |
Hakim Anggota | Mhbr Hakim Anggota Firmansyah Irwan, Hakim Anggota Rahmi Dwi Astuti |
Panitera | Panitera Pengganti Sitti Patimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama M. Rahman alias Imam alias Bangko Bin Agus; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 209/Pid.Sus/2019/PN_Sdr.zip
- Download PDF
- 209/Pid.Sus/2019/PN_Sdr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 209/Pid.Sus/2019/PN Sdr
Statistik774