- Menyatakan terdakwa Sarbini Mahpud bin Alm Mahpudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak secara melawan hukum menyimpan secara fisik rupiah palsu sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarbini Mahpud bin Alm Mahpudin dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan penjara ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa yang telah dijalaninya akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 dengan nomor seri RKG229974
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri CKE970040
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri NFF947705
- 1 (satu) lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 dengan nomor seri CHT861055
- 9 (sembilan) lembar uang palsu setengah jadi belum dipotong pecahan Rp.50.000
- 17 (tujuh belas) lembar uang palsu setengah jadi sudah dipotong Rp.50.000
- 30 (tiga puluh) lembar uang palsu setengah jadi belum dipotong pecahan Rp100.000
- 160 (seratus enam puluh) lembar uang palsu setengah jadi sudah dipotong pecahan Rp.100.000
- 1 (Satu) buah botol merk super 77
- 1 (Satu) bundel kertas kosong
- 1 (Satu) gulung benang hitam
- 1 (Satu) pilox merk arton
- 1 (Satu) buah lakban warna putih
- 1 (Satu) buah penggaris besi
- 1 (Satu) buah kater merk Tokyo
- 1 (Satu) lampu merk heroik beserta kabel dan colokan
- 5 (Lima) buah kertas kado warna hijau
- 2 (Dua) buah jarum jahit
- 2 (Dua) buah kaca transparan
- 1 (Satu) unit leptop merk HP warna abu-abu hitam
- 1 (Satu) unit printer merk Epson warna hitam
Putusan PN SERANG Nomor 724/Pid.B/2020/PN Srg |
|
Nomor | 724/Pid.B/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Atep Sopandi, Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti Kustiarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum agar dapat dipergunakan dalam perkara atas nama Kasdi dkk. 6. Menetapkan agar terdakwa supaya dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 724/Pid.B/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 724/Pid.B/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 724/Pid.B/2020/PN Srg
Statistik732