- Menyatakan Terdakwa Imam Nugraha, S.Pd. tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam surat otentik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 6 (enam) lembar Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Cimahi Nomor : 0772/Pdt.P/2014/PA.Cmi tanggal 18 September 2014;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Ahli Waris tanggal 10 Januari 2018;
- 1 (satu) buah foto copy legalisir Akta Pembagian Hak Bersama Nomor : 407 tanggal 11 Mei 2018 yang diterbitkan oleh PPATS Drs. Ardiwilaga, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pelepasan Hak Nomor : 91/PH/PT/V/2018/SKTN tanggal 16 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Surat Pemutusan Hubungan Hukum Nomor : 91/PPHH/PT/V/2018/SKTN tanggal 16 Mei 2018;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir C. Desa Kohir Nomor 952 Persil No. 143 D.II atas nama Rd. Kanda/Kandadipura;
- Uang tunai sebesar Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pecahan seratus ribu;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 506/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 506/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daru Swastika Rini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Catur Prasetyo, Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief |
Panitera | Panitera Pengganti: Ani Supriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa Imam Nugraha, S.Pd.; |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 506/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik7337