- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan, tetapi tidak pernah hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Memutuskan dan menetapkan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
- Memutuskan dan menetapkan sah jual beli terhadap 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Blok Rancaeundeuk, Blok S.Tengah, dan Blok Simutu Desa Cibodas, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat I pada tahun 1987, sesuai nilai kwitansi;
- Memutuskan, menetapkan, serta menyatakan sah menurut hukum jual beli di bawah tangan terhadap 3 (tiga) bidang tanah yang diperoleh Penggugat dari Tergugat I sesuai kwitansi yang terletak di :
- Tanah Hak Milik persil 21 b.S II, kohir No. 215 seluas 589 m2 terletak di Blok Rancaeundeuk, Desa Cibodas, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Prop.Jawa Barat, dengan batas-batas :
- Tanah Hak Milik persil 31 S.IV kohir No.513 seluas 1064 terletak di Blok S.Tengah Desa Cibodas Kec.Majalaya Kabupaten Bandung , Prop Jawa Barat, dengan batas-batas :
- Tanah Hak Milik kohir No. 2906, Persil 25b.S.IV, seluas -/+ 4700 M2 blok simutu Desa Cibodas, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Prop Jawa Barat, dengan batas-batas :
- Memutuskan dan menetapkan menurut hukum Penggugat diberikan hak / ijin melakukan permohonan penerbitan sertifikat atas nama Penggugat di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung atas:
- Tanah Hak Milik persil 21 b.S II, kohir No. 215 seluas 589 m2 terletak di Blok Rancaeundeuk, Desa Cibodas, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Prop.Jawa Barat, dengan batas-batas :
- Tanah Hak Milik persil 31 S.IV kohir No.513 seluas 1064 terletak di Blok S.Tengah Desa Cibodas Kec.Majalaya Kabupaten Bandung , Prop Jawa Barat, dengan batas-batas :
- Tanah hak Milik kohir No. 2906, Persil 25b.S.IV, seluas -/+ 4700 M2 blok simutu Desa Cibodas, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Prop Jawa Barat, dengan batas-batas :
- Memutuskan, menetapkan, serta menyatakan menurut hukum bahwa Kwitansi dan Akta Jual Beli dari Tergugat I dapat menjadi dasar untuk dapat dilakukan balik nama atas 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Blok Rancaeundeuk, Blok S.Tengah, dan Blok Simutu Desa Cibodas, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung;
- Memutuskan dan menetapkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bandung / Turut Tergugat untuk melakukan balik nama Sertifikat / perbuatan hukum sesuai dengan kewenangannya menjadi atas nama Penggugat atas 3 (tiga) bidang tanah yang terletak di Blok Rancaeundeuk, Blok S.Tengah, dan Blok Simutu Desa Cibodas, Kecamatan Majalaya Kabupaten Bandung, dan agar perubahan tersebut dicatatkan dalam Daftar Register yang tersedia untuk itu;
- Menetapkan nilai objek penjualan pajak yang di konversikan pada saat ini sebagai kewajiban hukum terhadap pajak dari Penggugat atas jual beli objek sengketa yang dilakukan antara Penggugat dan Tergugat I, sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat II dan Turut Tergugat untuk Patuh dan Tunduk atas Putusan ini;
- Menghukum Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.775.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 139/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 139/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Satibi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Firza Andriansyah, Br Hakim Anggota Saputro Handoyo |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Parawirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Sebelah Utara : H.Durahman Sebelah Timur : Sandri Sebelah Selatan : Wandi Sebelah Barat : A.I Suhanah Berdasarkan akta jual beli no.116/B/III/1980 antara Nyi enoh Alna sebagai Penjual dengan Nyi.A.I.Suhanah sebagai Pembeli; Sebelah Utara : A.S Suhanah Sarjono Sebelah Timur : Suyatna Sebelah Selatan : Marah Sebelah Barat : S.Tengah Berdasarkan akta jual beli No.356/JB/IX/1979 antara Nemah Panta sebagai Penjual dan Ny.A.ST.Suhanah Sarjono sebagai Pembeli; Sebelah Utara : Sungai Simutu Sebelah Timur : S.Eje Sebelah Selatan : S.Panta/Eje Sebelah Barat : Sunagi Simutu Berdasarkan akta jual beli No.269/JB/VIII/1979 antara Ipit Somantri sebagai Penjual dan Ny.A.ST.Suhanah Sarjono sebagai Pembeli; Sebelah Utara : H.Durahman Sebelah Timur : Sandri Sebelah Selatan : Wandi Sebelah Barat : A.I Suhanah Berdasarkan akta jual beli no.116/B/III/1980 antara Nyi enoh Alna sebagai Penjual dengan Nyi.A.I.Suhanah sebagai Pembeli Sebelah Utara : A.S Suhanah Sarjono Sebelah Timur : Suyatna Sebelah Selatan : Marah Sebelah Barat : S.Tengah Berdasarkan akta jual beli No.356/JB/IX/1979 antara Nemah Panta sebagai Penjual dan Ny.A.ST.Suhanah Sarjono sebagai Pembeli Sebelah Utara : Sungai Simutu Sebelah Timur : S.Eje Sebelah Selatan : S.Panta/Eje Sebelah Barat : Sunagi Simutu Berdasarkan akta jual beli No.269/JB/VIII/1979 antara Ipit Somantri sebagai Penjual dan Ny.A.ST.Suhanah Sarjono sebagai Pembeli; |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 139/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik8118