- Menyatakan Para Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil dengan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Pembiayaan Multiguna/Investasi/Modal Kerja Nomor : 018-ZQ7-00-178035 pada hari Jumat tertanggal 29 Januari 2021, antara Penggugat dengan Para Tergugat;
- Menyatakan sah dan mengikat Jaminan Fidusia yang diterima Para Tergugat dari Penggugat yang berupa :
- Merk/Type/Jenis : HONDA/HRV/MINIBUS;
- No.Rangka/Mesin : MHRRU1710FJ400480/L15261020277;
- Warna/Tahun : ABU ABU BAJA METALIK/2015;
- No. Polisi : D 1783 ADP;
- No. BPKB : M00951973;
- Atas Nama BPKB : YOVI EDWIN;
- Menyatakan sah dan mengikat Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.00163247.AH.05.01 tahun 2021 pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Jawa Barat;
- Menyatakan Para Tergugat telah melalaikan kewajibannya tidak melakukan pembayaran angsuran untuk setiap bulannya secara berturut - turut terhadap Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018-ZQ7-00-178035 pada hari Jumat tertanggal 29 Januari 2021 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas kendaraan Obyek Jaminan Fidusia dari Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak atas kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat tanpa syarat apapun, kalau perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian maupun Alat Kuasa Negara;
- Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan penjualan lelang melalui Pengadilan Negeri atas kendaraan Objek Jaminan Fidusia dan uang hasil penjualan lelang kendaraan tersebut dipergunakan untuk membayar hutang Para Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat berupa pokok hutang, bunga, denda dan pinalti sejumlah Rp. 183.372.311,00 (seratus delapan puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu tiga ratus sebelas rupiah);
- Menghukum kepada Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak kendaraan dari Para Tergugat untuk menyerahkan kendaraan tersebut berikut kunci beserta STNKnya kepada Penggugat tanpa syarat apapun serta dalam keadaan baik, apabila Para Tergugat tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa kalau perlu dengan bantuan Aparat Keamanan Polisi maupun Alat Kuasa Negara;
- Memerintahkan Para Tergugat untuk patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, yang sampai saat ini diperhitungkan sejumlah Rp.965.000,00 (sembilan ratus enam puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 141/Pdt.G/2021/PN Blb |
|
Nomor | 141/Pdt.G/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuanurhayati Nasution |
Hakim Anggota | Hakim Anggotakusman, Br Hakim Anggotaidi Il Amin |
Panitera | Panitera Pengganti: Anisa Narestasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : DALAM PROVISI : Menyatakan gugatan provisi Penggugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Multiguna/ Investasi/ Modal Kerja Nomor : 018-ZQ7-00-178035 pada hari Jumat tertanggal 29 Januari 2021, dengan spesifikasi : |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 141/Pdt.G/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 141/Pdt.G/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pdt.G/2021/PN Blb
Statistik4920