- Menyatakan Terdakwa Sansan Sanjaya tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 6 (enam) lembar Fotocopy Penetapan Ahli Waris Nomor : 0772/Pdt.P/2014/PA.Cmi tanggal 18 September 2014;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Ahli Waris tanggal 10 Januari 2018;
- 1 (satu) lembar Asli Surat Kuasa Ahli Waris tanggal 22 Februari 2021;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir C. Desa Kohir No. 1446 Persil 121 D.II atas nama Kandadipura;
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir kwitansi pembayaran tanah senilai Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar foto copy legalisir Berita Acara Pelepasan Hak No. 38/PH/PT/V/2018/SKTN tanggal 07 Mei 2018 Pelepasan Hak nomor register : 593/27-KEC, tanggal 19 Oktober 2009 berikut lampirannya;
- Fotocopy legalisir Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum Nomor : 38/PPHH/PT/V/2018/SKTN tanggal 07 Mei 2018;
- Fotocopy legalisir Akta Jual Beli Nomor : 246/PPAT/K/V/1993 tanggal 8 Mei 1993;
- Foto copy legalisir Akta Jual Beli Nomor : 561/PPAT/Kec-Ngmp/VII/1996 tanggal 30 Juli 1996;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 505/Pid.B/2021/PN Blb |
|
Nomor | 505/Pid.B/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Daru Swastika Rini |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Raden Zaenal Arief, Hakim Anggota Catur Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Widarmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 505/Pid.B/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 505/Pid.B/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 505/Pid.B/2021/PN Blb
Statistik9627