- Menyatakan Terdakwa Mahendra Lazuardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa ditahan dan membayar denda sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menyatakan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi Note 5A Prime warna Gold.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Xiomi MI 5 warna rose gold dengan IMEI 862155038821749;
- 1 (satu) unit Router ZTE model ZXHN F609 warna putih;
- 1 (satu) unit Hybrid Box (STB) ZTE IndiHome ZXV10 B860H warna Hitam
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Poco X3 NFC warna biru
- 1 (satu) buah Al-Qur?an warna kuning;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 628/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 628/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Arif Nuryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suharno, Br Hakim Anggota Elfian |
Panitera | Panitera Pengganti Wijatmoko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Farhanah Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada saksi Azizza Nugroho Hermansyah Terlampir dalam berkas perkara Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 628/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 628/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 628/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik703534