- Menyatakan TerdakwaEdi Mardiana als Batak Bin Alm Marhitelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukummenjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan Ibukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana pada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus bekas kemasan rokok Djisamsoe kretek yang didalamnya berisi :
- 1 (satu) bungkus bekas kemasan indomie rasa ayam bawang yang didalamnya terdapat kertas tisu yang membalut 1 bungkus plastic bening yang berisi kristal putih (sabu, dengan berat netto awal 4,0752 gram dan netto akhir 4,0472 gram);
- 1 (satu) buah bekas kotak handphonemerk Realme 3 yang didalamnya terdapat timbangan digital dan plastic bening;
- 1 (satu) bungkus plastic berisi balon
- 1 (satu) buah jaket warna biru
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam kombinasi biru beserta simcard operator seluler Axis;
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 521/Pid.Sus/2021/PN Blb |
|
Nomor | 521/Pid.Sus/2021/PN Blb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALE BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yusuf Syamsuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudita Setya Hermawan, Br Hakim Anggota Nendi Rusnendi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mochammad Ikhsan Afgani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 5 (lima) buah balon berwarna merah masing-masing didalamnya aluminium foil yang membalut 1 bungkus plastic klip bening berisi kristal putih(sabu, dengan berat netto awal 0,5301 gram dan netto akhir 0.4524 gram); - 4 (empat) buah plastik warna hitam yang masing-masing didalamnya terdapat aluminium foil yang membalut 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih(sabu, dengan berat netto awal 1,0543 gram dan netto akhir 1,0006 gram); Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 521/Pid.Sus/2021/PN_Blb.zip
- Download PDF
- 521/Pid.Sus/2021/PN_Blb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 521/Pid.Sus/2021/PN Blb
Statistik2410