- Menerima dan mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk secara verstek untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham PT Accelerated Value Indonesia sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan bentuk Rapat Umum Pemegang Saham adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa;
- Mata acara RUPSLB adalah sebagai berikut:
- Pemilihan Tuan Hans Olof Glise sebagai Direktur dan anggota Direksi Termohon dan Ms. Marie Hervor Elisabeth Grund sebagai Komisaris dan anggota Dewan Komisaris Termohon;
- meratifikasikan dan pengakuan atas hutang-hutang yang terutang kepada kreditur-kreditur sesuai dengan perjanjian mengenai pinjaman-pinjaman yang diberikan untuk Termohon untuk membeli dan merawat rumah dan tanah yang dimiliki oleh Termohon yang mencakup 3 (tiga) bidang tanah berikut:
- memberi wewenang kepada Direksi untuk melaksanakan penjualan pribadi Rumah oleh Termohon dengan nilai penjualan kotor tidak kurang dari Rp11.000.000.000,- (sebelas milyar Rupiah) dengan syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan oleh Direksi; dan
- distribusi hasil penjualan Rumah kepada kreditur-kreditur Termohon;
- Pemanggilan RUPSLB harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPSLB diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPSLB, dan jika diperlukan, RUPSLB kedua dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 86 ayat (7) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB lebih dari (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili sebagaimana dimaksud oleh Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan kalau RUPSLB kedua diperlukan karena kuorum tidak tercapai, untuk melangsungkan RUPSLB kedua dengan kuorum yang ditetapkan menurut Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- RUPSLB dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh Pemegang Saham dengan suara lebih dari 1/2 (satu per dua) dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPSLB.
- . Memerintahkan bahwa Pemohon dibebankan dengan biaya perkara sebesar Rp..3.370.000,- ( tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 368/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 368/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morgan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, M.hbr Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Edi Suwitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Jalan Pulomas Barat VII Blok II H, Kav. No. 55, RT 003/RW 001, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5033; 2. Jalan Pulomas Barat VIII No. 18 Blok II B, Kav. No. 17, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5034, dan 3. Jalan Pulomas Barat VII Blok II B, Kav. No. 7 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Daerah Khusus lbukota Jakarta, sebagaimana dinyatakan dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 5035, |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 368/Pdt.P/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 368/Pdt.P/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 368/Pdt.P/2021/PN JKT.SEL
Statistik13774