- Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan I SUHARNI adalah Pemilik sah atas objek tanah dengan Persil No. 262 D II, Kohir 852 C I, yang mana sebagai acuan untuk permohonan terbitnya sertipikat Nomor 605 atas nama Suharni Binti Jumarang atas tanah yang terletak di Alluloe Kelurahan/Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, dengan batas ? batas tanah sebagai berikut:
- U t a r a : Jalan Poros Desa;
- T i m u r : Jalan Setapak;
- Selatan : Rumah Milik Danggung Siama kampung alluleo;
- B a r a t : Rumah Singkana/Pelawan II kampung alluleo;
- U t a r a : Jalan Poros Desa;
- T i m u r : Rumah Milik Suharni Jumarang/Pelawan I kampung alluleo;
- Selatan : Rumah Milik Baji Lari kampung alluleo;
- B a r a t : Rumah Irma Gassing kampung alluleo;
- Sebelah Utara :Jalan poros desa
- Sebelah Selatan :rumah milik danggung/Baji lari kampong alluleo
- Sebelah Timur :Jalan setapak
- Sebelah Barat :rumah milik irma gassing kampong alluleo
Putusan PN JENEPONTO Nomor 6/Pdt.Bth/2021/PN Jnp |
|
Nomor | 6/Pdt.Bth/2021/PN Jnp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JENEPONTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rizal Taufani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Regina Kacaribu, Br Hakim Anggota Hamsira Halim |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Pelawan II SINGKANA adalah Pemilik sah atas objek tanah dengan Persil No. 262 D II, Kohir 852 C I yang mana sebagai acuan untuk permohonan terbitnya sertipikat Nomor 605 atas nama Singkana Binti Guling atas tanah yang terletak di Alluloe Kelurahan/Desa Bulusibatang, Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto, dengan batas ? batas tanah sebagai berikut: 5. Menyatakan menurut Hukum bahwa Proses Permohonan Eksekusi atas objek tanah sengketa dalam perkara No.12/Pdt.G/2008/PN.JO, jo No.64/PDT/2009/PT MKS dengan menempatkan objek sengketa/objek eksekusi diatas tanah milik Pelawan I dan Pelawan II yang terletak di Bontoramba Kabupaten Jeneponto, dengan batas ? batas tanah sebagai berikut: yang saat ini menjadi objek permohonan eksekusi dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 6. Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp5.360.000,00 (lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); 7. Menolak Perlawanan Para Pelawan selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4172 K/Pdt/2022
Pertama : 6/Pdt.Bth/2021/PN Jnp
Statistik17231