- Menyatakan Terdakwa Aom Juang Wibowo Sastra Ningrat Bin alm. Ekusna Asmara tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa: 79 (tujuh puluh sembilan) lembar Bilyet SBL, dan 1 (satu) lembar bukti transfer tanggal 21 November 2017 Bank Mandiri dari Venny Vilia nomor rekening 1670002044104 kepada Aom Juang Wibowo SN nomor rekening 1571259849 Bank BCA sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah), dikembalikan kepada Saksi Venny Vilia, 6 (enam) lembar bukti transfer dari Siti Hafshah kepada Agung Ilhamsyah yang memuat 12 (dua belas) transaksi dengan nomor rekening Bank Mandiri 1300001202020 atas nama Agung Ilhamsyah dan rekening mandiri Bank mandiri 1730001297721 atas nama Agung Ilhamsyah, dikembalikan kepada Saksi Siti Hafshah Hadi Kusumawati, sedangkan 6 (enam) lembar print out rekening Bank Mandiri 1670002044104 atas nama Venny Vilia dan print out rekening BCA nomor rekening 1571259848 atas nama Aom Juang Wibowo Sastra Ningrat (bulan November 2017), tetap terlampir dalam berkas perkara;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 724/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 724/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajar Kusuma Aji, Br Hakim Anggota Bayu Seno Mahartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Dumaria Hutagalung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 724/Pid.B/2021/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 724/Pid.B/2021/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 724/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik8950