- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (Dwi Yulianto bin Sakirman) untuk menjatuhkan talak satu terhadap Termohon Konpensi (Evining Leevonexi binti Bambang Sutopo) di hadapan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak pemeliharaan (hadhanah) terhadap anak bernama :
- SALVANO AFGAN VIANSYAH bin Dwi Yulanto , lahir tanggal 14-4-2005, umur 16 tahun 6 bulan;
- LAVERDA CHANDRA VIANSYAH bin Dwi Yulanto, lahir tanggal 15-03-2009, umur 12 tahun 7 bulan;
- ZAVIER RAMADHAN VIANSYAH bin Dwi Yulanto, lahir tanggal 22-06-2017, umur 4 tahun 4 bulan;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi, nafkah 3 orang anak sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan hingga anak dewasa atau berusia 21 tahun, diluar biaya pendidikan dan kesehatan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi mut?ah berupa uang sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah iddah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar mut?ah dan nafkah iddah sebagaimana tersebut pada dictum angka 4 dan 5 dalam rekonpensi, secara langsung dan tunai pada saat sidang ikrar talak dilaksanakan;
- Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya;
Putusan PA KLATEN Nomor 0999/Pdt.G/2021/PA.Klt |
|
Nomor | 0999/Pdt.G/2021/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tubagus Masrur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurman Syarif, I.br Hakim Anggota Fahmi Hamzah Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti: Salmah Cholidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI: DALAM REKONPENSI: dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat Rekonpensi untuk berkunjung, memberikan kasih sayang kepada anaknya tersebut sepanjang tidak merugikan kepentingan anak; DALAM KONPENSI/REKONPENSI Membebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0999/Pdt.G/2021/PA.Klt
Statistik190