- Menyatakan Terdakwa Juliadi Lubis S.Sos Als Ucok Safari tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pembunuhan?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pakaian daster warna ungu bermotif bunga kupu-kupu;
- 1 (satu) buah selimut warna cokelat bermotif bunga warna putih;
- 1 (satu) utas tali rajut warna putih;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam;
- 1 (satu) buah BH warna hitam dan merah;
- 1 (satu) unit handphone android merk Samsung warna hitam dalam kondisi rusak (retak layar);
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna hitam putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) buah tas warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna hitam tanpa plat nomor kendaraan;
- 1 (satu) unit mobil sedan merk Honda warna merah dengan nomor polisi BK 1831 RA;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 706/Pid.B/2021/PN Kis |
|
Nomor | 706/Pid.B/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Tetty Siskha. |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada korban Winda Wulandari melalui keluarganya. Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada pemililk yaitu saksi Khaidir Tanjung. |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 706/Pid.B/2021/PN Kis
Statistik1104