- Menyatakan Tuntutan Provisi Penggugat tidak dapat diterima;
- Menyatakan Eksepsi dari TergugatI Konvensi dan Tergugat II Konvensi ditolak untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan SuratPembahgianPusakaNo : 2/58 tanggal 2 November 1958 yang dibuat oleh Ahli Waris Almarhum Tengku Haji Alang Yahya, diketahui oleh Penghulu Kisaran Pekan dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kisaran, dan disahkan oleh Kepala Majelis (Pengadilan) Agama Islam Kabupaten Asahan di Tanjung Balai adalah sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah yang luasnya 282 M2 (dua ratus delapan puluh dua meter persegi) yang terletak di Jalan Imam Bonjol Lingkungan V, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, yang dengan batas-batasnya :
- Sebelah Utara dengan Tanah Acun ???..????...?.? 56,50 m
- Sebelah Timur dengan Jalan Imam Bonjol ?.???????. 5,00 m
- Sebelah Selatan dengan Tanah Johan Alwi ??..???...?. 56,50 m
- Sebelah Barat dengan tanah Zeini Tahir ?????..??...?. 5.00 m
- Menyatakan perbuatan Tengku Rawiyahmenguasai dan mengalihkan penguasaan objek perkara kepada Tergugat-II, dan perbuatan Tergugat-II menguasai dan mengalihkan penguasaan objek perkara kepada Tergugat I, dan perbuatan Tergugat-I menguasai objek perkara dan memohonkan hak milik atas objek perkara kepada Turut Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum:
- Surat Pernyataan tanggal 19 Oktober 2018 yang dibuat oleh TENGKU BAHREN (Tergugat-II), yang diketahui oleh Kepala Kelurahan Tebing Kisaran terdaftar dalam buku Register Kelurahan Nomor : 594.1/26/SKT/1012/2018 tanggal 22 Oktober 2018 ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 08 Oktober 2018 yang dibuat oleh TENGKU BAHREN (Tergugat-II) ;
- Semua surat-surat yang dibuat oleh Almarhumah TENGKU RAWIYAH yang menyatakan penguasaannya atas objek perkara dan keadaan objek perkara ;
- Surat ganti rugi atau surat hibah atau surat pemberian atau bentuk pengalihan hak lainnya dari Almarhumah TENGKU RAWIYAH kepada TENGKU BAHREN (Tergugat-II) atas objek perkara ;
- Semua surat-surat yang dibuat oleh ZAHARUDDIN (Tergugat-I) yang menyatakan penguasaannya atas objek perkara dan keadaan objek perkara ;
- Surat Keterangan Nomor : 594.1/26/1012/2018 tanggal 19 Oktober 2018 atas nama Tengku Bahren (ic. Tergugat-II) yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Tebing Kisaran dan diketahui Camat Kota Kisaran Barat dengan Nomor : 594.1/91/SKT/X/2018 tanggal 22 Oktober 2018 ;
- Surat Keterangan Silang Sengketa Nomor : 470/287/1012/XI/2018 tanggal 6 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Tebing Kisaran dan diketahui Camat Kota Kisaran Barat ;
- Semua surat-surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kelurahan Tebing Kisaran ataupun instansi pemerintah lainnya yang menerangkan penguasaan objek perkara maupun keadaan objek perkara atas nama Almarhumah Tengku Rawiyah ataupun Zaharuddin/Tergugat I;
- Akta Penglepasan Hak Dan Ganti Rugi Nomor : 089 tanggal 13 Nopember 2018 yang dikeluarkan oleh Ahmad Bustami Panjaitan, SH. MKn., Notaris dan PPAT di Kabupaten Asahan ;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk mengosongkan tanah objek perkara dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa dibebani suatu hak apapun di atasnya ;
- Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.,- (seratus ribu rupiah) per hari apabila lalai atau tidak sukarela untuk melaksanakan Putusan terhitung sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat Rekonvensi ditolakuntuk seluruhnya;
- Menghukum TergugatIKonvensi/PenggugatIRekonvensi dan Tergugat II Konvensi/Pengugugat II Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sejumlah Rp. 2.746.000,- (dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 30/Pdt.G/2021/PN Kis |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2021/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA adalah milik para ahli waris Almarhum Tengku Sjahmenanin casuPenggugat selaku salah satu ahli warisnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 15 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pdt.G/2021/PN Kis
Banding : 12/Pdt/2022/PT MDN
Statistik628