- Menyatakan Terdakwa Aris Munandar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan tanpa izin Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi berupa penggandaan ciptaan, pendistribusian ciptaan secara Komersial yang dilakukan dalam bentuk Pembajakan;?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan serta denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah flashdisk warna hitam merk Sandisk;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung type Galaxy M51 model Sm-m515f/dsn, Serial Rr8r205sjnr, imei 1: 35738480313566, imei 2: 354617760313569, simcard 1: 082253952609, simcard 2: 085222824132;
Putusan PN BIREUEN Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosnainah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Afan Firdaus, Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Panitera | Panitera Pengganti: Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan Kepada Saksi Pelapor Johan Nathaniel Ega. Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1049 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik3001