- Menyatakan Terdakwa AZWAR HAMID ALIAS UWAI BIN AKHMAD HALIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan berat kotor sekitar 0.29 gram (nol koma dua puluh sembilan gram) sebagai barang bukti di pengadilan;
- 1 (satu) Buah Plastik Klip warna Bening ;
- 1 (satu) Buah kotak rokok dengan merk PIN Bold ;
- 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna Gold dengan nomer 085251504005;
- 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Suzuki Spin warna Kuning Merah Dengan Nopol DA 6972 EH.
- 1 (satu) lembar STNK Suzuki Spin DA 6972 EH
Putusan PN BARABAI Nomor 99/Pid.Sus/2019/PN Brb |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2019/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 8 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Rafeibrpanitera Pengganti Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.00.- ( Lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2019/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2019/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2019/PN Brb
Statistik5514