- Menyatakan Terdakwa I. MUSLIM Als IMUS Bin ANANG ACIL, Terdakwa II. JUNAIDI Als JUN Bin PALAK dan Terdakwa III. MASRAN Als MAS Bin MUSLIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan TerdakwaI. MUSLIM Als IMUS Bin ANANG ACIL, Terdakwa II. JUNAIDI Als JUN Bin PALAK dan Terdakwa III. MASRAN Als MAS Bin MUSLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah meakukan tindak pidana TURUT SERTA MAIN JUDI YANG DIADAKAN DI TEMPAT YANG DAPAT DIMASUKI KHALAYAH UMUM SEDANGKAN UNTUK ITU TIDAK ADA IZIN DARI YANG BERWENANG sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. MUSLIM Als IMUS Bin ANANG ACIL,III. MASRAN Als MAS Bin MUSLIM dengan pidana penjara masing-msing selama 1 (satu) tahun dan terhadap Terdakwa II. JUNAIDI Als JUN Bin PALAK dengan pidana penjara selama 7 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai sebesar Rp. 1.430.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) buah alas yang terbuat dari terpal warna orange, - 1 (satu) kotak kartu merk EGO yang berisikan 24 (dua puluh empat) lembar kartu Remi, - 1 (satu) kotak lilin merk Putri Salju warna putih yang berisikan 7 (tujuh) batang lilin, Dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 90/Pid.B/2019/PN Brb |
|
Nomor | 90/Pid.B/2019/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ziyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2019/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2019/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.B/2019/PN Brb
Statistik739