- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD MANSURI alias AMAT Bin JUNAIDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan kesatu.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000;- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dan dimasukkan kedalam plastik klip warna bening dengan berat bruto 0.86 gram (nol koma delapan enam gram) dengan berat bersih sekitar 0.23 gram (nol koma dua tiga) gram sebagai barang bukti di pengadilan.
- 1 (satu) buah Hp merk xiomi warna putih gold;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Force One warna merah hitam;
- Uang tunai Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah);
- Membebani kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000;-(lima ribu rupiah).
Putusan PN BARABAI Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Brb |
|
Nomor | 80/Pid.Sus/2019/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Diansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa. Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.Sus/2019/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 80/Pid.Sus/2019/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.Sus/2019/PN Brb
Statistik7210