- Menyatakan Terdakwa ALIMAN Bin INUH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Ijin Usaha Pengangkutan sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp. 4.000.000.-(Empat Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil jenis Minibus/ MB Penumpang Merk Toyota/ Kijang Standart KF 52 LONG warna hijau dengan NoPol DA 7154 TY lengkap dengan kuncinya;
- 1 (satu) lembar STNK 1 (satu) unit mobil jenis Minibus/ MB Penumpang Merk Toyota/ Kijang Standart KF 52 LONG warna hijau dengan NoPol DA 7154 TY dengan Nomor Rangka MHF21KF55200051748, Nomor Mesin 7K-0105026 tahun pembuatan 1996 atas nama ALIMAN INUH DAUL lengkap dengan surat ketetapan pajak daerah.
- 850 (delapan ratus lima puluh) liter BBM jenis Premium yang dimasukkan kedalam 34 (tiga puluh empat) buah jerigen berukuran 25 (dua puluh lima) liter;
- 1 (satu) buah selang plastik berwarna putih;
- 1 (satu) buah corong yang terbuat dari plastik warna hijau
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00.- ( Lima ribu Rupiah);
Putusan PN BARABAI Nomor 77/Pid.Sus/2019/PN Brb |
|
Nomor | 77/Pid.Sus/2019/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hajar Widianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Nasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa ALIMAN Bin INUH Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 77/Pid.Sus/2019/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 77/Pid.Sus/2019/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.Sus/2019/PN Brb
Statistik7711