- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HUSNI TAMBERIN Alias BOY Bin SUKUWANDI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut diatas;
- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HUSNI TAMBERIN Alias BOY Bin SUKUWANDI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic Warna bening dengan berat bruto 1,82 ( satu koma delapan puluh dua) .
- 4 (empat) buah plastik klip kosong warna bening.
- 1 (satu) buah Serok terbuat dari sedotan warna bening.
- 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam
- 1 (satu) buah handphone Samsung warna silver
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy Warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi DA 6492 EBZ
- Uang tunai Rp.4.100.000,- (empat juta serratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.- ( Lima ribu Rupiah) ;
Putusan PN BARABAI Nomor 74/Pid.Sus/2019/PN Brb |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2019/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 27 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ziyad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Novita Witri, Br Hakim Anggota Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sofyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dimusnahkan Dikembalikan kepada Saksi ERNAWATI Binti KASPUL ANWAR. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2019/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2019/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2019/PN Brb
Statistik647