- Menyatakan Terdakwa Masriyansyah Alias Uwa Adum Bin Sahran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menerima narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya di duga masih ada sisa sabu-sabunya;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik warna bening lengkap dengan kepala bong yang terhubung dengan sedotan warna bening;
- 1 (satu) buah korek api gas warna bening;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna ungu;
- 6 (enam) buah plastik klip warna bening;
Putusan PN BARABAI Nomor 124/Pid.Sus/2020/PN Brb |
|
Nomor | 124/Pid.Sus/2020/PN Brb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BARABAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggita Sabrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fendy Aditiya Siswa Yulianto, Br Hakim Anggota Zefania Anggita Arumdani |
Panitera | Panitera Pengganti Masrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan Uang tunai sejumlah Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 124/Pid.Sus/2020/PN_Brb.zip
- Download PDF
- 124/Pid.Sus/2020/PN_Brb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.Sus/2020/PN Brb
Statistik728