- Menyatakan terdakwa Feri Rahmat Nugroho alias Poleng bin Ngatijo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feri Rahmat Nugroho alias Poleng bin Ngatijo dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 buah kotak dari kayu yang berisi 610 butir trihexyphenidyl, yang kemudian dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab. : 1973/NOF/2021, dengan hasil pemeriksaan : BB-4310/2021/NOF berupa satu bungkus plastik klip berisi 10 butir tablet warna putih berlogo Y, setelah diperiksa sisanya berupa 9 (sembilan) butir tablet warna putih berlogo Y, sehingga total jumlah trihexphenidyl menjadi : 609 butir trihexpenidyl,
- 1 buah HP Samsung dengan sim card No. 089508746734,
- dirampas untuk dimusnahkan ;
- Uang sisa hasil penjualan pil trihex Rp. 25.000,-,
- dirampas untuk Negara ;
Putusan PN SLEMAN Nomor 388/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 388/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edy Antonno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Mutia Rinanti, Br Hakim Anggota Popi Juliyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Titi Udhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 388/Pid.Sus/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 388/Pid.Sus/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 388/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik287