- Menyatakan Terdakwa PIPIH RUSLIANA Bin NASIDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan / atau membawa psikotropika dan mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan /atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3)? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) bungkus bekas rokok Djarum Super berwarna hitam merah yang didalamnya terdapat 1 (Satu) bungkus plastic bening yang diduga berisikan Narkotika jenis kristal / sabu,
- (Enam) lembar Obat Psikotropika jenis RIKLONA CLONAZEPAM 2 Mg dengan jumlah keseluruhan 60 (Enam puluh) butir,
- 1 (Satu) Toples plastic berwarna putih yang didalamnya terdapat plastic bening yang berisikan 950 (Sembilan ratus lima puluh) butir Obat Label K berwarna kuning Berlogo MF diduga jenis HEXYMER,
- 34 (Tiga puluh empat) lembar Obat TRAMADOL Hcl dengan jumlah keseluruhan 340 (Tiga ratus empat puluh) butir,
- 1 (Satu) buah tas pinggang berwarna hitam
- irampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 294/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
|
Nomor | 294/Pid.Sus/2021/PN Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ridwan Sundariawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Zeni Zenal Mutaqin, Br Hakim Anggota Dewi Rindaryati |
Panitera | Panitera Pengganti: Engkus Kusmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 294/Pid.Sus/2021/PN Tsm
Statistik480