- Menyatakan Terdakwa Ilham Abdurrahman alias Kentung bin Raden Wijaya Laksana Amiarsa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) plasik bening berisikan bahan/daun berupa Narkotika jenis tembakau Gorilla dengan berat netto seluruhnya 0,0860 gram;
- 1 (satu) unit hand Phone merek XIOMI type Redmi 4 warna putih;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN SERANG Nomor 399/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 399/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Santosa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Murdiat., Hakim Anggota Diah Tri Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti Zamhari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. MENGADILI : Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada hari Selasa, tanggal 14 Juli 2020, oleh Santosa, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Diah Tri Lestari, S.H. dan Ali Murdiat, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pangadilan Negeri Serang Nomor 399/Pid.Sus/2020/PN.Srg. tanggal 3 Juni 2020, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Zamhari, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Serang, serta dihadiri oleh Pujiyati, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Diah Tri Lestari, S.H. Santosa, S.H., M.H, Ali Murdiat, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Zamhari, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 399/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik285