- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa:
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Putusan PA LUBUK PAKAM Nomor 2472/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
|
Nomor | 2472/Pdt.G/2021/PA.Lpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Emidayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ridwan Arifin, Hakim Anggota Dra. Hj. Mardiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Viviyani Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Salamuddin Bin Husni) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Ayu Mutia Ningsih Binti Muhammad Syahban) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). 2.2. Mut'ah berupa cincin emas 24 K seberat 3 gram. 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah iddah, mut'ah sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas secara tunai sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak. 4. Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi bernama Kyara Sukma Fadillah, perempuan, lahir tanggal 06 Maret 2019 dan Syifa Aprillia Zain, perempuan, lahir tanggal 06 April 2020, berada di bawah pemeliharaan (hadlonah) Penggugat Rekonvensi dengan ketentuan Penggugat memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu anak-anaknya. 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah anak tersebut pada diktum angka 4 (empat) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri dengan pertambahan 10 % setiap tahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan. 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 2472/Pdt.G/2021/PA.Lpk
Statistik80