- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu( PKWTT);
- Menyatakan putus hubungan kerja antara para Penggugat dengan Tergugat sejak 18 Desember 2019
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayar masing-masing kepada:
- Sefran Rinaldo:
- Sefran Rinaldo (masa kerja 2(dua) Tahun 3 bulan)
Putusan PN SERANG Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
|
Nomor | 45/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diah Tri Lestari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Kurniawan, Br Hakim Anggota Hj. Nunung Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti Pipin Perosanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : Agustus ?September 2019 sebesar Rp. 240.000,- September ? Agustus 2019 sebesar Rp. 880.000,- Jumlah Rp.1.120.000,-(satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) b. Acon Susilo Juli ? Agustus 2019 sebesarRp. 1.727.600,- Agustus ? September 2019 sebesarRp.240.000,- September ? Oktober 2019 sebesarRp.880.000,- Oktober ? Nopember 2019 sebesarRp. 1.140.000,- Jumlah Rp. 3.987.600,- (tiga juta sembilan delapan puluhtujuh ribu enam ratus rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar pesangon kepada Para Penggugat masing-masing sebagi berikut: Uang pesangon 2X3XRp.3.420.000, -=Rp. 20.520.000,- Uang penggantian hak 15%X Rp.20.520.000,-=Rp. 3.078.000,- Jumlah Rp. 23.598.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan riburupiah) b. Acon Susilo (masa kerja 2(dua) Tahun 3 bulan) Uang pesangon 2X3XRp.3.420.000,-= Rp. 20.520.000,- Uang penggantian hak 15%X Rp.20.520.000,-=Rp. 3.078.000,- Jumlah Rp. 23.598.000,- (dua puluh tiga juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) c. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar Rp.1.606.000,- (satu juta enam ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 45/Pdt.Sus-PHI/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Statistik533