- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KOLAKA TANGGAL 16 SEPTEMBER 2021 NOMOR:161/PID.SUS/2021/PN KKA. YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA TERDAKWA DITAHAN SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MUCHTAR ALIAS POLO BIN MUHARRAM TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) SACHET KEMASAN PLASTIK KLIP BERISI BUTIRAN KRISTAL BENING;
- 2 (DUA) BUAH ALAT HISAP BERUPA BONG;
- 1 (SATU) SACHET KEMASAN PLASTIK KLIP UKURAN SEDANG BERISI 20 (DUA PULUH) SACHET KEMASAN PLASTIK KLIP KOSONG;
- 1 (SATU) BUAH TAS KECIL WARNA BIRU DIDALAMNYA TERDAPAT 3 (TIGA) BUAH SENDOK YANG TERBUAT DARI PIPET YANG UJUNGNYA DIBUAT RUNCING;
- 1 (SATU) BUAH TABUNG PIREKS;
- 1 (SATU) BUAH SUMBU;
- 1 (SATU) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK POLYTRON;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Kolaka tanggal 16 September 2021 Nomor:161/Pid.Sus/2021/PN Kka. yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya terdakwa ditahan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa MUCHTAR Alias POLO Bin MUHARRAM tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip berisi butiran kristal bening;
- 2 (dua) buah alat hisap berupa bong;
- 1 (satu) sachet kemasan plastik klip ukuran sedang berisi 20 (dua puluh) sachet kemasan plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah tas kecil warna biru didalamnya terdapat 3 (tiga) buah sendok yang terbuat dari pipet yang ujungnya dibuat runcing;
- 1 (satu) buah tabung pireks;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit Handphone merk Polytron;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PT KENDARI Nomor 161/PID.SUS/2021/PT KDI |
|
Nomor | 161/PID.SUS/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Acice Sendong |
Hakim Anggota | Bragus Setiawan, Ach Fauzi |
Panitera | Gariting Hendrawinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 161/PID.SUS/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 161/PID.SUS/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 161/PID.SUS/2021/PT KDI
Statistik6930