- Menolak tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan X untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan X telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan X secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang penjualan 2 (dua) bidang tanah Hak Milik Nomor 845/Mekarsari dan Hak Milik Nomor 846/Mekarsari yang telah diterima kepada Penggugat sejumlah Rp1.480.350.000,- (satu milyar empat ratus delapan puluh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan X untuk secara tunai dan seketika membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan, terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat hingga Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan X menyelesaikan semua kewajibannya yang diperintahkan dalam putusan ini kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan X untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan dalam perkara aquo.
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang lain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat VIII, IX, XI dan XII Konvensi untuk sebahagian;
- Menyatakan bahwa Penggugat Rekonvensi / Tergugat VIII, IX, XI dan XII Konvensi adalah ahli waris yang sah dari Alm. H. Tabrani;
- Menyatakan Akta Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 07, tanggal 29 Januari 2015 dan Akta Untuk Menjual Nomor 08, tanggal 29 Januari 2015 yang dibuat dihadapkan Turut Tergugat / Notaris dan PPAT Rafles Daniel, S.H., M.Kn. tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dengan segala akibat hukumnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat VIII, IX, XI dan XII Konvensi untuk yang lain dan selebihnya;
Putusan PN PANDEGLANG Nomor 12/Pdt.G/2021/PN Pdl |
|
Nomor | 12/Pdt.G/2021/PN Pdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANDEGLANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggi Prayurisman. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Suluh Pardamaian, Br Hakim Anggota Andry Eswin S. Oetara |
Panitera | Panitera Pengganti Nenny Isfiany Sitohang.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. DALAM KONVENSI Dalam Provisi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: II. DALAM REKONVENSI III. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Tergugat I, II, III, IV, V, VI, VII dan X untuk membayar biaya perkara yang timbul selama proses peradilan tingkat pertama sejumlah Rp2.975.000,- (dua juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan