Putusan PN SERANG Nomor 133/Pdt.G/2019/PN Srg |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2019/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chairil Anwar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erwantoni, Br Hakim Anggota Santosa |
Panitera | Panitera Pengganti Undara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian jual beli (Over Kredit) tanggal 22 Oktober 2011 atas jual beli tanah dan Bangunan yang beralamatkan atau dikenal dengan Perumahan Puri Krakatau Hijau C.01 No.46 Grogol,Kota Cilegon,Propinsi Banten dengan batas-batas tersebut yang dilakukan oleh Penggugat sebagai Pembeli dan Tergugat I sebagai Penjual ; 3. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik sah atas Tanah dan Bangunan yang beralamatkan di Perumahan Puri Krakatau hijau C.01 No.46,Grogol,Kota Cilegon Propinsi Banten dengan batas-batas tersebut yang dilakukan oleh Penggugat sebagai Pembeli dan Tergugat I serta Tergugat II sebagai Penjual ; 4. Menghukum Turut Tergugat I PT.Bank Tabungan Negara (Persero) Cabang Cilegon untuk menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan, Surat Ijin Mendirikan Bangunan, 1 (satu) bundel akta-akta kepemilikan rumah sebagai bukti hak tanah dan bangunan yang terletak atau dikenal dengan Perumahan Puri Krakatau hijau C.01 No.46,Grogol,Kota Cilegon Propinsi Banten kepada Penggugat seketika dan sekaligus sejak Putusan diucapkan ; 5. Menghukum Turut Tergugat II Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Banten, Cq. Badan Pertanahan Nasional Cilegon, berkedudukan di kota Cilegon untuk Tunduk dan Patuh pada Putusan ini ; 6. Memerintahkan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini, dan untuk Balik Nama Sertifikat tersebut dari atas nama Tergugat I (UNTUNG DWI PURNOMO ) menjadi atas nama Penggugat ( MAYMUNAH ) ; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini ; SUBSIDAIR. Atau, Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya dan menurut Hukum ( Ex Aquo et Bono ) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.G/2019/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.G/2019/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 133/Pdt.G/2019/PN Srg
Statistik4611