- Menyatakan terdakwa Gunawan bin Alm Dasuki telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan operasi produksi padahal diketahui hanya mempunyai Izin Usaha Eksplorasi (IUE) sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gunawan bin alm Dasuki berupa pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 3 (tiga) hari dan denda sejumlah Rp.15.000.000,00,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Excavator Bucket merk Hitachi, warna orange ;
- 1 (satu) unit Excavator Bucket merk Hitachi, warna orange ;
- 1 (satu) unit Dumtruk Fuso, merk Mitsubishi, warna orange ;
- 1 (satu) unit Mesin Stone Crusher (Mesin pemecah batu) merk Trimex, warna kuning orange.
- Invoice dari PT. Bumi Swarna Abadi kepada PT. Trifa Abadi tanggal 24 Juni 2019 No. 008/INV/BSA/VI/2019 ;
- Invoice dari PT. Bumi Swarna Abadi kepada PT. Trifa Abadi tanggal 05 Maret 2019 No. 001/INV/BSA/I/2019 ;
- Invoice dari PT. Bumi Swarna Abadi kepada PT. Mitra Tirta Lokalestari tanggal 29 Mei 2019 No. 007/INV/BSA/V/2019 ;
- Surat Jalan Kopegmar batu scrop dikirim oleh Sdr. Anas dari CV. Cakrawala 27 kepada PT. Bumi Suwarna Abadi sebanyak 12 (dua belas) bundel dimana 1 (bundel) rata-rata sebanyak 22 ritasi yang terdiri dari tahun 2018 ;
- Surat Jalan Kopegmar batu scrop dikirim oleh Sdr. Anas dari CV. Cakrawala 27 kepada PT. Bumi Suwarna Abadi sebanyak 12 (dua belas) bundle dimana 1 (bundel) rata-rata sebanyak 22 ritasi yang terdiri dari tahun 2018 s/d. 2019 ;
- Bukti Pembayaran Uang Jaminan sebesar Rp. 100.000.000,- yang disetorkan kepada rekening Kopegmar Tanjung Priok guna kepentingan sewa lahan yang disetorkan oleh PT. Bumi Suwarna Abadi , disetorkan dari bank BRI oleh PT. Bumi Suwarna Abadi kepada Kopegmar Tanjung Priok dengan No. Rek. 053501000142302 sebagai keterangan DP Sewa Pemakaian Lahan ;
- 1 (satu) bendel Surat Ijin Usaha Pertambangan Eksplorasi Komoditas Tambang Batuan kepada PT. Bumi Suwarna Abadi Nomor : 570/13/IUP-EK-DPMPTSP/VII/2018 tanggal 19 JUli 2018 ;
Putusan PN SERANG Nomor 380/Pid.Sus/2020/PN Srg |
|
Nomor | 380/Pid.Sus/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Widodo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atep Sopandi, Br Hakim Anggota Ade Sumitra Hadi Surya |
Panitera | Panitera Pengganti Kustiarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 380/Pid.Sus/2020/PN_Srg.zip
- Download PDF
- 380/Pid.Sus/2020/PN_Srg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pid.Sus/2020/PN Srg
Statistik735